Pengacara Kaligis Adukan Humas Pengadilan Tinggi DKI ke KY

Kamis, 09 Juni 2016 | 11:28 WIB
Pengacara Kaligis Adukan Humas Pengadilan Tinggi DKI ke KY
Gedung Komisi Yudisial. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara O. C. Kaligis mengadukan humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pornomo ke Komisi Yudisial karena mengomentari putusan hakim.

"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata pengacara Kaligis, Desyana, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.

Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.

Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung karena menyalahi kode etik seorang hakim.

Dalam laporan ke KY disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.

Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan Gerry, BAP Penitera Penganti Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI