Suara.com - Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016) besok. Mereka akan diperiksa terkait kasus pengurangan takaran BBM yang telah menjerat lima tersangka.
"Perkembangan update terbaru kita masih menunggu kehadiran dari pemanggilan pemiliknya, akan kita mintai pertanggungjawaban apakah ada keterlibatan atau tidak," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Kelima tersangka: pengelola berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42), sampai hari ini belum mau membeberkan keterlibatan pemilik SPBU Rempoa dalam kasus yang telah menjerat mereka.
"Kalau dari hasil para tersangka yang sudah ditangkap, dia tertutup rapat tidak mau menyebutkan apakah pemiliknya terlibat atau tidak," katanya.
Penyidik mencurigai pemilik SPBU tahu praktek tersebut.
Kejahatan tersebut memberikan keuntungan puluhan juta rupiah perbulan. Praktek penipuan dalam pengisian BBM tersebut sudah berjalan selama satu tahun
"Tapi kalau liat dari keuntungan kalau sebulan 350 jutaan, satu tahun kan hampir 3,5 Miliar apa iya itu tidak melibatkan pemilik," kata Sutarmo.
"Kalau dari nilai keuntungan yang didapat itu ada indikasi kesana tapi kan kita buktikan melalui pemeriksaan," Sutarmo menambahkan.
Polisi menggerebek SPBU Rempoa pada Senin (6/6/2016). Para tersangka menjalankan aksi dengan menggunakan alat pengendali remote control untuk menurunkan takaran di mesin pengisian BBM.