Suara.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safrianzah alias Ivan Haz terancam kena pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya, Toipah.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dan Wahyu Oktavianto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Jaksa memaparkan fakta-fakta penyidikan terhadap kasus anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Jaksa juga menyebutkan pasal yang kemungkinan akan dikenakan kepada Ivan Haz.
"Perbuatan terdakwa dengan menganiaya, tidak dibenarkan menurut pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf A UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Oktavianto.
Mengenai pasal-pasal yang dijeratkan pada Ivan, ketua majelis hakim Yohannes Priyana menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan jawaban atas dakwaan atau tidak. Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.
"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami tidak akan menyampaikan eksepsi, tapi langsung saja pembuktian substansi," ujar Ivan.
Sidang akhirnya ditunda selama sepekan atau sampai pada 15 Juni 2016.