Ketika memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menceritakan pengalaman menutup lokalisasi Dolly.
Dia menutup lokalisasi paling terkenal di Indonesia itu karena pengaruh buruknya pada anak-anak usia sekolah.
"Perlu saya sampaikan bahwa saya menutup lokalisasi awalnya adalah karena anak-anak. Di kawasan saya, anak-anak hancur semua hidupnya," kata Risma.
Dia menutup lokalisasi paling terkenal di Indonesia itu karena pengaruh buruknya pada anak-anak usia sekolah.
"Perlu saya sampaikan bahwa saya menutup lokalisasi awalnya adalah karena anak-anak. Di kawasan saya, anak-anak hancur semua hidupnya," kata Risma.
Risma mengatakan banyak anak di kotanya yang tidak mau melanjutkan sekolah gara-gara tergiur bisnis lokalisasi Dolly.
"Saya punya data, sudah saya tunjukkan ke Komnas HAM, anak-anak di sana rata-rata tidak bisa melanjutkan sekolah karena ya sudah kehidupannya seperti itu. Rentetan peristiwa dia jadi mucikari anak-anak, dia jadi kucing garong, jadi makelar dari temannya untuk dijual," katanya.
"Saya punya data, sudah saya tunjukkan ke Komnas HAM, anak-anak di sana rata-rata tidak bisa melanjutkan sekolah karena ya sudah kehidupannya seperti itu. Rentetan peristiwa dia jadi mucikari anak-anak, dia jadi kucing garong, jadi makelar dari temannya untuk dijual," katanya.
Belajar dari kasus itu, Risma mengatakan anak-anak harus fokus belajar, kalau tidak, mereka akan terjerumus.
RIsma sangat menyayangkan kalau kewenangan pengelolaan pendidikan dialihkan ke pemerintahan provinsi.
"Bagaimana mungkin kalau kewenangan guru sekarang tidak berada di kami (Pemkot Surabaya). Bagaimana mungkin saya bisa manggil guru.Yang mulia,saya tidak bohong, karena saya juga menangani secara langsung masalah anak-anak ini," kata Risma untuk meyakinkan majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat.