Suara.com - Nama Ketua Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso disindir-sindir sebagai calon kapolri ketika menghadiri rapat kerja Komisi III dengan BNN, BNPT, PPATK, dan LPSK untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
"Wah ada calon kapolri ya," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo yang memimpin rapat.
Mendengar hal itu, Budi Waseso terlihat tetap tenang. Dia hanya tersenyum.
"Yang terhormat, Kepala BNN yang hari ini digadang-gadang menjadi calon kapolri, semoga tercapai," Bambang menambahkan.
Tak hanya Budi Waseso, Bambang juga menyindir nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf yang disebut-sebut akan menjadi jaksa agung.
"Lalu, Kepala PPATK yang berpotensi menjadi jaksa agung, yang sudah hadir bersama jajaranya," kata Bambang yang disambut ucapan Amin dari peserta rapat.
Rapat baru mau dibuka, tiba-tiba anggota Komisi III PKS Aboe Bakar Al Habsy meminta supaya jalannya rapat dipercepat.
Sebab, dalam berkas BNN untuk Komisi III sudah disebutkan anggaran yang tercantum. Apalagi, sudah ada instruksi presiden nomor 4/2016 yang meminta untuk melakukan pemangkasan anggaran APBN 2016.
"Silakan jenderal. Sebentar lagi jadi jenderal penuh kalau berhasil (jadi kapolri)," kata Bambang menanggapi Aboe Bakar.
Di Istana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah menerima masukan nama-nama calon kepala Polri baru dari Komisi Kepolisian Nasional. Untuk saat ini, daftar nama calon pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum bisa disebutkan ke publik.
"Kami tahu, tapi ini adalah diskresi Presiden untuk menentukan. Maka kami tidak akan sampaikan berapa banyak (jumlah calon), siapa orangnya, apakah nanti bentuknya bagaimana sampai ada putusan dari Presiden mengenai hal tersebut," kata Pramono di kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Daftar nama kandidat diserahkan langsung oleh Ketua Kompolnas yang merangkap sebagai Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Kendati sudah mendapatkan daftar nama, kata Pramono, Presiden tetap punya hak prerogatif untuk menunjuk nama yang berada di luar daftar.