Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan tak akan kesulitan untuk melaksanakan ketentuan verifikasi faktual yang tercantum dalam UU Pilkada. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai revisi UU Pilkada yang memperketat verifikasi syarat KTP dukungan warga dari calon independen akan membuat petugas KPU kerepotan sendiri.
"Biasa saja. Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno, Rabu (8/6/2016).
Sumarno menilai jika calon perseorangan keberatan dengan aturan KPUD, bisa mengajukan gugatan.
"Bagi calon itu yang memberatkan, kalau keberatan, ya mengajukan ke mahkamah. Kalau calon menerima regulasi ya nggak masalah," kata dia.
Dalam tahapan verifikasi faktual nanti, kata Sumarno, petugas KPUD akan mendatangi satu persatu warga yang telah memberikan dukungan kepada calon independen.
KPUD, kata dia, sudah memiliki ribuan petugas di lapangan yang siap melakukan verifikasi faktual.
"Jadi disensus didatangi satu persatu, kita punya 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih. Kan itu dilakukan petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," kata Sumarno.
KPUD memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan calon perseorangan.
"14 hari masa verfikasi atau dua minggu. Nanti disesuaikan dengan keadaan. Jam kerja umum ada, kita menyesaikan. Jika kurang jam kerja, akan ditambah. Semua dukungan yang diserahkan akan diverifikasi," kata dia.
Sumarno menambahkan nanti tim relawan Teman Ahok juga harus proaktif agar proses tersebut berjalan lancar.
"Hanya saja tim dari calon proaktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi, saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, Teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata dia.
Verifikasi faktual dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 diatur dalam Pasal 48. Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten, kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP.
Pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) yakni verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.