"Hanya saja tim dari calon proaktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi, saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, Teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata dia.
Verifikasi faktual dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 diatur dalam Pasal 48. Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten, kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP.
Pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) yakni verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.