Suara.com - Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka utama Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini dilimpahkan ke PN sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
Mengenai jadwal sidang perdana, Waluyo mengatakan akan ditentukan oleh hakim.
"(Jadwal sidang) yang menentukan hakimnya, kurang lebih semingguanlah," katanya.
Waluyo menambahkan jaksa penuntut umum akan memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica.
"Dakwaannya sesuai dengan dari polisi, pasal pembunuhan berencana," katanya.
Waluyo mengatakan ada sekitar lima jaksa yang telah disiapkan untuk mengoptimalkan dakwaan.
"Jaksa ada lima yang disiapkan untuk persidangan, jaksa gabungan dari Kejati DKi dan Kejari Jakpus," kata Waluyo.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.