Ruhut: Penyeragaman Formulir Calon Independen Tak Bisa Saat Ini

Rabu, 08 Juni 2016 | 14:10 WIB
Ruhut: Penyeragaman Formulir Calon Independen Tak Bisa Saat Ini
Ruhut Sitompul [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pembuatan standar formulir dukungan calon independen tidak bisa direalisasikan. Sebab, UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengakomodir usulan itu, sudah disahkan.
 
"Dalam hukum, tidak ada istilah berlaku surut. Ini semua UU yang berkaitan dengan independen, pak Ahok, dibuat sebelum tahu hebatnya calon independen ini, apapun mereka buat" kata Ruhut di DPR, Rabu (8/6/2016).
 
Menurut Anggota Komisi III ini, usulan seperti ini hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bertarung di Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen. Karenanya, langkah seperti ini akan terus dilakukan oleh orang yang khawatir kalah dengan Ahok.
 
Kalau kami, sebagai salah satu tokoh penggerak Teman Ahok, yakin tidak hanya satu juta (KTP), tapi lebih," kata Ruhut.
 
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, meminta KPU untuk menyiapkan formulir standar untuk calon indpenden yang ingin maju Pilkada. Saat usulan ini diterima, maka Ahok harus mengulang proses penggalangan dukungan dengan formulir yang baru itu.
 
Fahri menambahkan, formulir standar ini bisa digunakan untuk menyeragamankan syaratu dukungan bagi calon independen di seluruh Indonesia. Sehingga, setiap dukungan memiliki format yang sama.
 
"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri. Itu nanti tidak masuk ke dalam sistem kan," kata Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI