Cerita Wali Kota Risma Menyamar saat Perjuangkan Pendidikan Adil

Rabu, 08 Juni 2016 | 13:59 WIB
Cerita Wali Kota Risma Menyamar saat Perjuangkan Pendidikan Adil
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," kata Risma.

Hal itu diceritakan Risma dalam gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan. Mereka diantaranya Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid.

Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.

Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) memberikan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan terjadi beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus kepada pemerintah daerah provinsi.

Hal ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya.

Kerugian potensial, yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda, adalah hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.

Landasan gugatan para pemohon adalah kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

REKOMENDASI

TERKINI