Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyindir posisi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum menyiapkan formulir standar sebagai syarat dukungan kepada calon kepala daerah independen agar memudahkan verifikasi. Bagi Ahok, dia dan Fahri sekarang posisinya sama, tanpa partai politik.
"Ya nggak apa-apalah, dia wakil ketua DPR independen kok nggak ada partainya dia kan. Bagus dong, jadi Fahri Hamzah sama saya itu saingan saja. Gue sama dia kan independen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Ahok menyebut Fahri independen karena Fahri sudah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Namun, keputusan tersebut belum berlaku sepenuhnya karena Fahri masih menggugat keputusan partainya ke pengadilan.
Ahok merasa tidak dirugikan dengan revisi UU Pilkada yang kini telah disahkan DPR sehingga dia tidak berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut memasukkan aturan verifikasi faktual yang lebih ketat untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan, seperti fotokopi KTP.
Ahok curiga usulan Fahri tadi untuk memperberat syarat bagi calon kepala daerah yang maju secara independen.
Ahok menyindir Fahri Hamzah yang sekarang bermasalah dengan partai sendiri.
"Cuma dia wakil ketua DPR independen, jadi Fahri Hamzah paling hebat se-Indonesia jadi anggota DPR independen, nggak ada di UU," kata Ahok.
"Kalau saya kan cagub independen. Jadi sebetulnya dia lebih inovatif lebih hebat dari saya. Makanya saya sama dia saingan," Ahok menambahkan.
Ahok kembali menegaskan sebenarnya tidak masalah kalau gagal ikut pilkada Jakarta periode 2017-2022 melalui jalur non partai politik. Dia akan menyelesaikan masa kerjanya dan sudah menyiapkan sistem pemerintahan untuk diteruskan gubernur berikutnya.
"Aku sudah bilang kalau lu pengen jadi gubernur ambil saja dah. Gue sampai Oktober 2017 saja lah. Ya udah kalau memang mau disusah-susahin," kata Ahok.