Aparat kepolisian mengamankan 2 buah mobil box Mitsubisi bernomor polisi B 9798 IL dan mobil box Isuzu bernomor polisi B 9064 BZ lantaran diduga membawa barang-barang yang terindikasi kasus penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. Kedua mobil box tersebut diberhentikan di Jalan S. Suparman, Jakarta Barat persis di pintu exit tol Slipi Jaya, Selasa (7/6/2016) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan rute pengantaran barang yang dibawa kedua mobil box tersebut.
"Rute pengantaran barang adalah dari bandara Udara Halim perdana Kusuma, memasuki tol dalam kota, keluar menuju pintu tol slipi jaya dan langsung menuju Roxy," kata Awi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian langsung menangkap Sopir Mitsubisi, Nuryasin, Sopir Isuzu Ali Priyanto, dan seorang kernet bernama Parmuji.
Adapun barang bukti yang disita dari mobil box Isuzu yakni 1 Valet berisi HP xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, 1 Valet berisi HP Iphone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 Valet berisi hp xiaomi redmi 2 pro dengan perkiraan berat 1 ton dan 1 kardus iphone 6S dengan total berisi 5.000 buah. Kemudian barang bukti yang diamankan dari mobil box Mitsubisi yakni diantaranya 1 valet batangan HP iphone 5 S diperkiraan berat 1 ton, 1 valet HP xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton dengan otal 5.000 buah HP
"Secara keseluruhan total HP diperkirakan sebanyak 10 ribu buah HP dengan berbagai merk," kata Awi.
Pengungkapan kasus penggelapan pajak tersebut saat ini ditangani Subbit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.