Suara.com - Warga Negara Indonesia diingatkan untuk memahami peraturan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air dan di Meksiko. Tujuannya agar terhindar dari permasalahan hukum.
Hal ini disampaikan Pelaksana Fungsi Ekonomi KBRI Mexico City, Syarif Alatas, mewakili Duta Besar RI saat membuka Sosialisasi Perlindungan dan Pelayanan Keimigrasian dan Kekonsuleran bagi WNI di Guadalajara, Meksiko.
"Kegiatan sosialisasi diadakan KBRI didasari pemahaman akan pentingnya kebutuhan informasi terkait peraturan keimigrasian dan kekonsuleran bagi WNI di Meksiko, kata Pensosbud KBRI Meksiko Febby Fahrani, Rabu (8/6/2016).
Sosialisasi ini merupakan pencegahan atau tindakan preventif yang menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan WNI di luar negeri.
Pada kesempatan tersebut, berbagai pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian diberikan KBRI kepada WNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang RI, antara lain lapor diri, legalisasi dokumen, pengurusan paspor RI, pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak menjadi topik utama dalam paparan yang disampaikan Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Mexico City Juriani Nurhayati.
Dikatakan isu tersebut selalu mendapatkan perhatian utama WNI, termasuk upaya perlindungan KBRI bagi WNI yang menghadapi masalah.
Sementara itu perwakilan dari Institusi Imigrasi Nasional Meksiko (INM), Gustavo Gonzalez Matute, menyampaikan peraturan keimigrasian di Meksiko semakin membuka wawasan WNI mengenai informasi visa dan ijin tinggal, serta hak dan kewajiban WNI sebagai Warga Negara Asing di Meksiko sesuai ketentuan setempat.
KBRI sebagai wakil negara berkomitmen untuk senantiasa memastikan Warga Negara Indonesia di Meksiko terbantu dan mendapat pelayanan yang baik, dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait di Meksiko, ujar Juriani.
Dalam acara tersebut, KBRI juga memperkenalkan Konsul Kehormatan RI untuk Guadalajara, Miguel Angel Lares, yang cukup aktif bekerja sama dengan KBRI.
Sosialisasi mendapat apresiasi dari peserta yang hadir baik dari WNI maupun WN Meksiko yang pernah mendapatkan pelayanan dari KBRI.