Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk guru sekolah dasar bernama Amanah lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus layanan jasa pemberangkatan haji dan umroh Kafilah Rindu Ka'bah.
Polisi meringkus Amanah di kediamannya, Jalan Pesing Koneng 39, RT 13, RW 8, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016) sore.
"Saat kami tangkap ia hanya bisa menangis histeris dan meminta agar tak dimasukkan ke dalam penjara. Tapi setelah kami menunjukkan barang bukti, wanita berkerudung ini hanya bisa pasrah saat digiring ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
Herry menjelaskan dalam aksi, Amanah mengaku sebagai pegawai biro haji dan umroh. Biro ini memberikan penawaran paket kepada warga bernama Rosmiati seharga Rp17 juta.
"Korban dijanjikan akan berangkat umroh bulan Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini, ia tak kunjung pergi," kata Herry.
Sudah melunasi pembayaran, tapi tak juga diberangkatkan, lama-lama Rosmiati curiga dan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2016) kemarin.
"Kami menduga ada pelaku lainnya yang juga bekerjasama dengan Amanah karena dalam kasus ini pelaku Amanah hanya mendapatkan fee Rp1 juta dari sindikat untuk mencarikan customer," katanya.
Aparat kepolisian masih memburu pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Tersangka Amanah kini dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.