Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap DPR menyetujui permintaan tambahan anggaran untuk Kejagung sebesar Rp310 miliar masuk ke dalam APBN Perubahan 2016. Prasetyo mengatakan anggaran sebesar Rp4 triliun yang ada saat ini belum cukup untuk mengakomodir semua kebutuhan Kejagung, terutama penanganan pidana umum dan pidana khusus.
"Ya kita lihat saja (apakah DPR menyetujui atau tidak). Kemarin waktu rapat dengar pendapat dengan mereka kami sampaikan berapa minimnya dan terbatasnya anggaran kejaksaan. Sementara yang ditangani persoalannya itu kan banyak, ya kami ini meliputi seluruh wilayah Tanah Air," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Prasetyo mengatakan selama ini meski anggaran minim, kejaksaan selalu bekerja semaksimal mungkin.
"Dengan anggaran kecil tentunya kami inginnya berbuat maksimal. Sekarang pun kami tidak pernah terlalu mengeluh ya, kami lakukan apa yang bisa dilakukan. Tetapi kami juga menyadari bahwa sekarang, kan pemerintah ini masih mengalami keterbatasan juga dalam sisi anggaran," ujar dia.
Prasetyo menambahkan kalau nanti permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Agung disetujui, diharapkan kinerja kejaksaan semakin mantap.
"Ya harapannya begitu," tutur dia.
Sedangkan mengenai uang pengganti dalam setiap perkara, kata Prasetyo, semua masuk ke kas negara dan tidak bisa digunakan untuk operasional.
"Tidak sepersenpun yang bisa kami pakai (uang pengganti), termasuk dari uang tilang itu tidak sepersenpun di Kejaksaan, semuanya kami setoran ke negara," kata dia.
Prasetyo berharap DPR dan pemerintah dapat memaklumi.
Suara.com - "Ya, sekali lagi kami harapkan bisa dipahami lah," ujar Prasetyo.