DPD Kritik Data BPS yang Tidak Valid

Selasa, 07 Juni 2016 | 16:39 WIB
DPD Kritik Data BPS yang Tidak Valid
BPS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komite IV DPD meminta Badan Pusat Statistik memperbaiki data masyarakat miskin karena dinilai tidak valid dalam pendistribusian program bantuan dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Komite IV DPD dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Ruang Rapat Komite IV, Selasa (7/6/2016).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite IV Ajiep Padindang membahas performa indikator makro pembangunan dan evaluasi sensus ekonomi 2015.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua komite  IV Ghazali Abas menanyakan tentang data yang digunakan dalam pendistribusian program bantuan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Bantuan Langsung Tunai yang dinilai masih tidak tepat sasaran.

"Kalau BPS salah data maka tidak akan tepat sasaran, dimana yang miskin tidak dapat namun yang kaya malah dapat, seperti di Aceh, katanya mekanisme baku sensus dibantu oleh aparat desa, tapi hampir semua daerah mengalami ketidak tepat sasaran, itu bagaimana bisa terjadi dan bagaimana solusinya," katanya.

Ajiep Padindang juga mempertanyakan menanyakan validitas data BPS yang seharusnya dijadikan acuan oleh kementerian lainnya. Sayangnya, sejumlah kementeriaan menggunakan data internalnya sehingga penerima bantuan antara program  yang satu dengan yang lainnya tidak sama.

“Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan tidak menggunakan data BPS, karena kalau penerima raskin maka akan menerima KISdan BLT, nyatanya berbeda beda di desa yang menerima bantuan pemerintah ini, inilah mungkin yang menjadi pemicu data pertumbuhan ekonomi yang berbeda beda,” katanya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjawab beberapa pertanyaan anggota Komite IV. Terkait dengan perbedaaan penerima dana bantuan antar kementerian, Sasmita mengatakan kementerian lain tetap mengambil data BPS sebagai referensi, namun jika kementerian menggunakan data internalnya, hal itu menjadi kewenangan kementerian terkait.

“Masyarakat harus proaktif, jika ada data yang tidak sesuai atau merasa miskin itu harus melaporkan diri ke kantor kecamatan dan data berlaku satu tahun saja, jika tidak mengupdate pertahun maka mereka dikeluarkan dari data orang miskin dan tidak menerima bantuan, sementara Kementerian-kementerian memang menjadikan BPS sebagai referensi data,” katanya.

Ia menambahkan BPS mengalami keterbatasan anggaran dalam melakukan sensus data penduduk sehingga hingga saat ini dilakukan secara random. Namun, ke depan pihaknya akan semakin memperbaiki proses pendataan.

“Yang kita tidak sensus tahun ini maka kita akan sensus tahun depan, jadi memang kita tidak bisa sensus secara keseluruhan dikarenakan anggaran yang terbatas,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI