Suara.com - Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa(7/6/2016). Padahal Suparman baru sebulan lebih menjabat sebagai Bupati.
Pada hari ini, Suparman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi dirinya, setelah sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Suparman keluar dengan mengenakan seragam tahanan KPK yang berwarna orange. Dia pun tampak senyum dan mengatakan akan mentaati hukum yang berlaku dengan mengikuti segala prosedur hukum.
"Saya taat hukum, saya tidak mau cari kambing hitam di balik kasus ini," kata Suparman sambil masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diketahui, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.
Dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Keduanya resmi diumumkan jadi tersangka, 8 April lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.
Keduanya pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut.