Sampai hari ini, KPK belum berhasil memeriksa empat anggota Polri, Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Sebab, mereka selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Siapa keempat anggota polisi yang akan diperiksa KPK?
"Mendapat info dari penyidik, mereka adalah ajudan Nurhadi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubunagn Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016). Nurhadi adalah Sekretaris Mahkamah Agung.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Keempat polisi diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
"Polisi ini diduga mengetahui berbagai keterlibatan Nurhadi dalam perkara suap ini, termasuk apa yang dilakukan oleh dia terkait dengan kasus ini," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua kepada keempat polisi, tetapi tetap tidak mau datang.
Itu sebabnya, kalau pada panggilan ketiga tetap tak mau datang, KPK akan memaksa mereka datang dengan terlebih dulu koordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Sebelumnya, supir Nurhadi, Royani, juga tidak mau datang ketika dipanggil KPK. Royani juga diduga tahu banyak tentang pertemuan-pertemuan Nurhadi.
Kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat terungkap berkat operasi tangkap tangan pada 20 April 2016. KPK mencokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Sebelumnya itu, dia diduga juga menerima Rp100 juta dari Doddy.
Usai penangkapan, KPK bergerak mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
Penyidik menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
Tak tertutup kemungkinan KPK akan memblokir rekening Tin Zuraida, istri Nurhadi.
"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," kata Yuyuk.
"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," kata Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan sampai saat ini, Tin yang menjabat Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung, belum pernah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara ke KPK.
"Belum lapor kalau berdasarkan data LHKPN di KPK," kata Yuyuk.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan pada rekening Tin. PPATK sudah mengirimkan rekening berisi uang senilai miliaran rupiah ke KPK.