Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa empat anggota Polri yang diduga mengetahui kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dua kali dipanggil, mereka mangkir terus.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.