Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto menyambangi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6/2016) siang.
Ketika ditanya apakah kedatangannya terkait penilaian buruk tentang Laporan Keuangan Kemenpora Tahun 2015 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot mengatakan bukan.
"Oh, nggak, nggak juga (karena proyek Hambalang)," kata Gatot.
Meski dinilai buruk, Kemenpora tetap menghormatinya.
"Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK tetapi Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan," kata Gatot, kemarin.
Menurut surat BPK kepada Menpora Imam Nahrawi tertanggal 3 Mei 2016, BPK menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, di antaranya soal saldo aset tetap konstruksi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Khusus mengenai Hambalang, perhitungan saldo aset tetap konstruksi 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait disita KPK sejak 2012 dan masih dalam proses hukum," kata Gatot.
Gatot mengatakan Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan melalui surat Sesmenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data, dan fakta pendukung.
"Agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai standar audit BPK berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara," kata Gatot.
Ketika ditanya apakah kedatangannya terkait penilaian buruk tentang Laporan Keuangan Kemenpora Tahun 2015 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot mengatakan bukan.
"Oh, nggak, nggak juga (karena proyek Hambalang)," kata Gatot.
Meski dinilai buruk, Kemenpora tetap menghormatinya.
"Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK tetapi Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan," kata Gatot, kemarin.
Menurut surat BPK kepada Menpora Imam Nahrawi tertanggal 3 Mei 2016, BPK menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, di antaranya soal saldo aset tetap konstruksi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Khusus mengenai Hambalang, perhitungan saldo aset tetap konstruksi 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait disita KPK sejak 2012 dan masih dalam proses hukum," kata Gatot.
Gatot mengatakan Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan melalui surat Sesmenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data, dan fakta pendukung.
"Agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai standar audit BPK berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara," kata Gatot.