Suara.com - Polisi tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati pabrik plastik, PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19).
"Sampai saat ini kami belum menemukan itu. Tersangka yang dibawah umur sudah maju dan menjadi terdakwa dan tentunya penyidik sudah dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2016).
Sejauh ini, polisi baru menetapkan tiga tersangka yaitu RAR (24), IH (24), dan RAl (16). Untuk RAI, hari ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Awi mengatakan polisi pasti akan terus menelusuri bila ditemukan bukti-bukti baru.
"Kalau memang ada turut serta, turut membantu akan kami ungkap," kata dia
Polisi, kata dia, tidak mau tergesa-gesa menangani kasus agar hasilnya memuaskan.
"Nanti kalau apabila apabila nanti rekan rekan pelintir lagi, salah lagi kita. Masih tiga itu jadi tersangka," katanya.
"Kalau dalam perjalanan ditemukan bukti baru. Bahkan dalam sidang pengadilan terungkap fakta baru akan kita tindak lanjuti," Awi menambahkan.
Siang ini, terdakwa RAI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang. Di depan gedung pengadilan, puluhan warga unjuk rasa untuk menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada RAI.