Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh berhasil mengelabui sejumlah wartawan saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Datang sendirian dengan menggunakan kerudung, Siti tidak diketahui oleh para wartawan.
Pasalnya, kerudung yang dipakainya, dia gunakan untuk menutup bagian mukanya. Alhasil, mukanyapun tidak bisa dilihat. Dengan demikian dia meluncur mulus masuk ke dalam Gedung KPK.
Namun, setelah berada di dalam Lobby KPK, wartawan baru tahu kalau itu adalah Hakim PN Bengkulu yang meniyidangkan kasus dugaan suap pengamanan perkara honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketika dipanggil, Siti pun tak sedikit pun menoleh. Dia terus menghadap ke depan sambil menyelesaikan urusan administrasi di bagian resepsionis KPK.Tidak lama kemudian, rekan Janner dan Toton di PN Bengkulu tersebut pun dipersilakan masuk ke dalam ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari ini, Siti dijadwalkan oleh Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Edi Santroni.
Siti adalah salah satu anggota dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Edi dan Syafri Syafii. Edi dan Syafri adalah Mantan Wakil Direktur dan Mantan Kepala Bagian Keuangan di RSUD Dr M Yunus Bengkulu.
Bersama Siti, dua hakim lainnya, Yakni Janner Purba sebagai Hakim Ketua dan Toton sebagai hakim anggota sudah ditangkap KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Syafri dan Edi. Hingga saat ini, KPK belum menemukan keterlibatan Siti dalam kasus tersebut.
Karena dua hakimnya sudah ditangkap, kasus yang sudah memasuki agenda putusan di PN Tipikor Bengkulu tersebut terpaksa ditunda. Apalagi kedua terdakwanya juga ikut diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Selain Siti, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, Ruzian Mizi dan Sugiharto alias Sugi, sopir Janner Purba. Mereka juga diperiksa untuk menjadi saksi buat tersangka Edi.