Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dua pendiri komunitas relawan Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang ditahan pihak Imigrasi, Sabtu (4/6/2016) pekan lalu di Bandara Changi, Singapura. Mereka ditahan karena mereka akan melakukan kegiatan kampanye politik.
"Saya cek, memang dia teman Ahok ya. Saya dapat laporan dari atase dan Dirjen di sana (Singapura) bahwa memang mereka dilarang masuk karena ditengarai ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di negara tersebut," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Menurut Yasonna, dua Teman Ahok itu sempat tertahan seharian di Bandara Singapura lantaran tidak ada penerbangan pada hari itu. Sehingga baru bisa kembali besok harinya ke Jakarta.
"Mereka ditahan tidak bisa masuk, pada waktu mereka pulang nggak ada pesawat, maka mereka satu harian di sana," ujar dia.
Dia menuturkan, kasus serupa Teman Ahok itu juga pernah terjadi pada warga negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk ke Singapura karena saat diwawancara tujuannya di sana tak sesuai dengan visanya berkunjung. Bagi Yasonna, tindakan pihak Imgrasi Singapura wajar, sebab mereka memiliki ketentuan hukum sendiri yang harus diikuti oleh orang asing yang masuk.
"Kami juga kalau ada warga negara lain yang datang ke mari (Indonesia) yang tidak sesuai dengan visanya, tidak sesuai ketentuannya ya kami tolak. Ada juga yang kami deporasi langsung dari Bandara, misal tujuan dia dengan visanya tidak match," tutur dia.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada semua WNI yang hendak bepergian, memasuki negara lain harus mengikuti ketentuan hukum di negara setempat.
"Kita harus hargai hukum negara lain, jadi sebelum berangkat itu kalau ada kegiatan cek dulu yang benar supaya jangan ada masalah seperti itu," kata dia.