Politisi Nasdem Bantah Terima Rp5 Miliar di Proyek Reklamasi

Selasa, 07 Juni 2016 | 13:18 WIB
Politisi Nasdem Bantah Terima Rp5 Miliar di Proyek Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, Jakarta, Senin (16/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus membantah menerima uang senilai Rp5 miliar dari pihak pengembang reklmasi. Bestari yang menjadi Anggota Badan Legislasi Daerah tersebut  mengaku senang kalau menerima uang dalam jumlah yang cukup besar tersebut.
 
"Nggak ada, uang apa itu. Nggak ada, nggak tahu kita. Jadi hanya konsistensi dari yang kemarin-kemarin saja. Nggak lah. Kalau kita menerima 5 M, sedap sekali itu," kata Bestari sambil tertawa usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(7/6/2016).
 
Lebih lanjut,  Bestari mengatakan bahwa dalam pemeriksaannya kali ini, masih ditanya terkait pertemuan antara anggota DPRD dengan pengembang reklamasi. Kata dia, dirinya tidak tahu, dan tidak pernah terlibat dalam pertemuan yang diduga dihadiri oleh Pimpinan DPRD dengan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman dan Bos Agung Sedayu Grup, Sugoyanto Kusuma alias Aguan.
 
"Tentang pertemuan, saya nggak ada temtang pertemuan. Diitanya apakah pernah ikut ? Saya jawab, nggak," kata Bestari.
 
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bestari sudah diperiksa empat kali oleh KPK. Diduga kuat, Bestari yang juga menjabat sebagai Anggota Balegda terlibat dalam pembahasan Rancangan Pertauran Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun, pada akhirnya pembahasan Raperda tersebut dihentikan karena proyek reklamasinya sudah tersangkut kasus.
 
Namun, sebelum dihentikan, pembahasan Raperda tersebut mandeg karena diduga adanya ketidaksepahaman antara pihak Pemerintah Propinsi DKI dengan DPRD terkait besaran nilai angka kontribusi tambahan oleh pengembang. Diduga DPRD menginginkan angka tetap 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak, sementara Pemprov DKI menginginkan angka 15 persen dari pihak pengembang.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, Predir PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Karyawan PT. Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Namun, saat ini KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Ariesman dan Trinanda ke tahap kedua guna siap disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara Sanusi, masih terus diperiksa dan dikembangkan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI