Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk kebutuhan lembaga pemasyarakatan.
"Kemenkum dan HAM mendapatkan tambahan anggaran untuk kebutuhan mendesak yang akan dialokasikan untuk UPT Pemasyarakatan sejumlah Rp1,3 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam rapat kerja Komisi III dan Kemenkumham dengan agenda pembahasan APBN Perubahan 2016, Selasa (7/6/2016).
Tambahan anggaran tersebut, katanya, akan digunakan untuk penanganan kelebihan kapasitas penghungi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, penanganan penyalahgunaan narkoba, dan peningkatan warga binaan pemasyarakatan.
Bambang mengatakan kementerian sudah membentuk tim asistensi untuk melakukan verifikasi usulan rencana pembangunan, rehabilitasi, dan revitalisasi lapas dan rumah tahanan guna menangani kelebihan kapasitas. Kementerian juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan BPKP untuk melakukan pendampingan pada saat dilakukan verifikasi.
"Pembangunan lapas dan rutan penanganan over kapasitas, high risk, pembangunan lanjutan, Rp712 miliar, pembangunan dan renovasi lapas industri Rp197 miliar, dan pemenuhan sarana dan prasarana operasional Rp390 miliar," kata Bambang.
Untuk pembangunan lapas, kementerian membutuhkan dana sebesar Rp548 miliar. Dana ini untuk operasional dan pembayaran utang.
"Pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310 miliar, pembayaran utang bahan makanan napi dan tahanan tahun 2016 Rp228 miliar, dan pembayaran utang langganan daya dan jasa pemasyarakatan Rp9,3 miliar, serta kebutuhan belanja non operasional untuk pemenuhan pelaksanaan prioritas K/L Rp567 miliar," katanya.
"Kemenkum dan HAM mendapatkan tambahan anggaran untuk kebutuhan mendesak yang akan dialokasikan untuk UPT Pemasyarakatan sejumlah Rp1,3 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam rapat kerja Komisi III dan Kemenkumham dengan agenda pembahasan APBN Perubahan 2016, Selasa (7/6/2016).
Tambahan anggaran tersebut, katanya, akan digunakan untuk penanganan kelebihan kapasitas penghungi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, penanganan penyalahgunaan narkoba, dan peningkatan warga binaan pemasyarakatan.
Bambang mengatakan kementerian sudah membentuk tim asistensi untuk melakukan verifikasi usulan rencana pembangunan, rehabilitasi, dan revitalisasi lapas dan rumah tahanan guna menangani kelebihan kapasitas. Kementerian juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan BPKP untuk melakukan pendampingan pada saat dilakukan verifikasi.
"Pembangunan lapas dan rutan penanganan over kapasitas, high risk, pembangunan lanjutan, Rp712 miliar, pembangunan dan renovasi lapas industri Rp197 miliar, dan pemenuhan sarana dan prasarana operasional Rp390 miliar," kata Bambang.
Untuk pembangunan lapas, kementerian membutuhkan dana sebesar Rp548 miliar. Dana ini untuk operasional dan pembayaran utang.
"Pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310 miliar, pembayaran utang bahan makanan napi dan tahanan tahun 2016 Rp228 miliar, dan pembayaran utang langganan daya dan jasa pemasyarakatan Rp9,3 miliar, serta kebutuhan belanja non operasional untuk pemenuhan pelaksanaan prioritas K/L Rp567 miliar," katanya.