Bupati Rokan Hulu, Suparman dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa(7/6/2016). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).
Suparman sendiri sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia tidak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK.Ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka buat Suparman. Belum diketahui, apakah KPK langsung menahan dirinya usai diperiksa atau malah sebaliknya sama seperti pemeriksaan perdana.
Selain Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Sama seperti Suparman, Johar yang juga sudah memenuhi panggilan tersebut tidak memberikan komentar sedikit pun. Dengan terburu-buru, Johar langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Diketahui, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik 19 April lalu.
Namun, dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Mereka resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.
"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," kata Priharsa Nugraha pada saat itu.
Keduanya pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut.