Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:49 WIB
Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), pada Selasa (7/6/2016), lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, akan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang terhadap terdakwa RAI (16) rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan.

"Sudah diantisipasi dan tentunya klo memang ada orasi-orasi demo di jalan tentunya juga akan kita amankan kita tempatkan sesuai jumlah massa ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.

Awi mengatakan sebelum sidang, polisi mendapat kabar akan berlangsung demonstrasi massa untuk menuntut pengadilan menghukum seberat-beratnya terdakwa.

Awi mengatakan pengamanan akan dilakukan secara situasional.

"Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih juga kita akan lakukan pengamanan," katanya.

Pengawalan terhadap terdakwa juga juga menjadi perhatian, tapi tentu saja dengan koordinasi dengan kejaksaan.

"Tentunya juga biasanya kejaksaan akan minta ke kita dan ini sudah berlaku ya dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kita lakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," katanya.

Rencananya, sidang perdana kasus pemerkosaan pembunuhan sadis terhadap akan dilakukan secara tertutup, mengingat RAI masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, RAI, RAR (24), dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Berkas RAI lebih dulu masuk persidangan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses.

Kasus Enno menyita perhatian publik. Dia dibunuh secara mengenaskan, pelaku memasukkan gagang cangkul melalui alat vitalnya tembus ke perut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI