Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:08 WIB
Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu
Kepala Bagian Pberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI