Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:08 WIB
Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu
Kepala Bagian Pberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Perantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh pada Selasa(7/6/2016). Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Siti adalah salah satu anggota dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Edi dan Syafri Syafii. Edi dan Syafri adalah Mantan Wakil Direktur dan Mantan Kepala Bagian Keuangan di RSUD Dr M Yunus Bengkulu.

Bersama Siti, dua hakim lainnya, Janner Purba sebagai Hakim Ketua dan Toton sebagai hakim anggota sudah ditangkap KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Syafri dan Edi. Hingga saat ini, KPK belum menemukan keterlibatan Siti dalam kasus tersebut.

Karena dua hakimnya sudah ditangkap, kasus yang sudah memasuki agenda putusan di PN Tipikor Bengkulu tersebut terpaksa ditunda. Apalagi kedua terdakwanya juga ikut diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Selain Siti, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap H Junaidi Hamsyah, Ruzian Mizi dan Sugiharto alias Sugi. Mereka juga diperiksa untuk menjadi saksi buat tersangka Edi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adlaah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI