Skandal Reklamasi, Empat Anggota DPRD akan Diperiksa Buat Sanusi

Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB
Skandal Reklamasi, Empat Anggota DPRD akan Diperiksa Buat Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, H. Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Yuke Yurike, dan Bestari Barus, Selasa (7/6/2016).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi D M. Sanusi -- tersangka kasus dugaan suap terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencaba Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha.
 
Sampai berita ini diturunkan, baru Bestari Barus dan Yuke Yurike yang sudah tiba di gedung KPK. Kedua anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Ketika ditanya mengenai apakah pernah menerima uang dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta, Bestari menegaskan tidak pernah.

"Nggak, nggak pernah (dapat uang dari pengembang)," kata Bestari yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.

Dalam kasus yang sudah menjerat tiga tersangka, KPK telah memeriksa belasan saksi, di antaranya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagian saksi, bahkan sudah diperiksa penyidik berkali-kali. Di antaranya, kakak Sanusi: M. Taufik, Bestari, Ongen, Merry Hotma, dan Yuke Yurike.

Selain itu, KPK juga sudah meminta imigrasi mencekal beberapa saksi.

Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan karyawan Podomoro: Trinanda Prihantoro.

Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara Ariesman dan Trinanda ke tahap dua sehingga akan segera masuk persidangan.

Sementara, untuk berkas Sanusi masih dikembangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI