PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB
PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno
Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19), di Jakarta, Selasa (17/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa RAI (16), Selasa (7/6/2016) hari ini.

"Kita siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa saat dikonfirmasi.

Dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, Kejari Kota Tangerang telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melayangkan tuntutan. Mereka adalah M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati. Nantinya tak hanya RAI yang akan disidangkan. Dua pembunuh Enno, RAR (24) dan IH (24) juga akan menyusul ke meja pesakitan

"Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang,” katanya.

Dikatakan Andri, jika nantinya sidang ini akan diawali dengan pembacaan dakwaan untuk RAI

"Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI