Keberatan Perda Dihapus, Silahkan Laporkan ke Presiden

Minggu, 05 Juni 2016 | 16:48 WIB
Keberatan Perda Dihapus, Silahkan Laporkan ke Presiden
Presiden Jokowi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri ‎(Kemendagri) membuka ruang kepada siapapun untuk melaporkan keberatannya dengan pencabutan dan penghapusan sebuah Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat ini, akan ada 3.000-an Perda yang dihapus.

"Kalau ada yang keberatan, mereka boleh kirim surat ke Presiden dalam waktu 15 hari," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Dia menambahkan, ‎Kemendagri akan mengumumkan penghapusan dan pembatalan 3.000-an Peraturan Daerah bermasalah pada akhir bulan Juni. 3.000-an Perda ini disisir sejak 2010 hingga saat ini.

‎Menurutnya, Perda yang dihapus ini kebanyakan berisi tentang pajak dan retribusi daerah, serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kita ini terlalu kreatif bikin (aturan) pajak dan retribusi," kata Sigit.

Setelah 3.000-an Perda dihapus, Sigit mengatakan, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan kajian lagi untuk mencari Perda mana yang bisa dihapus.

"Diperintah atau tidak oleh Presiden, biro hukum akan lakukan evaluasi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI