Kemendagri : Kita Terlalu Kreatif Bikin Pajak dan Retribusi

Minggu, 05 Juni 2016 | 16:11 WIB
Kemendagri : Kita Terlalu Kreatif Bikin Pajak dan Retribusi
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Jakarta. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan penghapusan dan pembatalan 3.000-an Peraturan Daerah bermasalah, pada akhir bulan Juni. 3.000-an Perda ini disisir sejak 2010 hingga saat ini dan dihapus dengan alasan memperbaiki iklim investasi.

"Kami akan lakukan evaluasi dan lakukan pembatalan sesuai dengan yang digariskan Pak Presiden. Ya akhir-akhir bulan itu," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

‎Menurutnya, Perda yang dihapus ini kebanyakan berisi tentang pajak dan retribusi daerah, serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Alasan penghapusan 3.000-an Perda ini didasari untuk memberikan kenyamanan pada pengusaha dalam berinvestasi.

"Kita ini terlalu kreatif bikin (aturan) pajak dan retribusi," kata Sigit.

Setelah 3.000-an Perda dihapus, Sigit mengatakan, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan kajian lagi untuk mencari Perda mana yang bisa dihapus.

Sesuai dengan UU 23/2014, Perda yang dihapus adalah Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menyangkut kesusilaan dan ketertiban umum.

"Diperintah atau tidak oleh Presiden, biro hukum akan lakukan evaluasi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI