Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan penghapusan dan pembatalan 3.000-an Peraturan Daerah bermasalah, pada akhir bulan Juni. 3.000-an Perda ini disisir sejak 2010 hingga saat ini dan dihapus dengan alasan memperbaiki iklim investasi.
"Kami akan lakukan evaluasi dan lakukan pembatalan sesuai dengan yang digariskan Pak Presiden. Ya akhir-akhir bulan itu," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, Perda yang dihapus ini kebanyakan berisi tentang pajak dan retribusi daerah, serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Alasan penghapusan 3.000-an Perda ini didasari untuk memberikan kenyamanan pada pengusaha dalam berinvestasi.
"Kita ini terlalu kreatif bikin (aturan) pajak dan retribusi," kata Sigit.
Setelah 3.000-an Perda dihapus, Sigit mengatakan, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan kajian lagi untuk mencari Perda mana yang bisa dihapus.
Sesuai dengan UU 23/2014, Perda yang dihapus adalah Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menyangkut kesusilaan dan ketertiban umum.
"Diperintah atau tidak oleh Presiden, biro hukum akan lakukan evaluasi," kata dia.