Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supramat Andi Agtas mengatakan, pemerintah harusnya membenahi aturan baik Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, sebelum menghapus 3000 Peraturan Daerah yang bermasalah.
"Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, itu dulu yang harus dibenarkan, karena masih banyak yang bertentangan," ujar Supratman dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusionla, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Salah satu contoh, UU Mineral dan Batu Bara yang mengatur larangan mengekspor material dan bahan baku. Namun, UU ini bertentangan dengan Keputusan Menteri yang memperbolehkan dilakukannya ekspor.
"Misalnya, Freeport dan Newmont tetap melakukan ekspor. Ini artinya pemerintah pusat tidak konsisten," kata Politisi Gerindra ini.
Karenanya, yang bisa menyelesaikan ini adalah dengan sinkronisasi yang dilakukan Presiden. Sehingga, aturan yang ada saling terintegrasi.
"Kenapa tidak, yang dibenahi yang di atas dulu, yang punya implikasi besar? Presiden harus bertanggung jawab dengan 98 undang-undang yang berpotensi bertentangan ini," tegasnya.