Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menerapkan sistem verifikasi terkait pengumpulan KTP warga sebagai pemilih yang dilakukan oleh calon independen yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini menyusul pengesahan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di DPR RI yang diantara salah satu poinnya adalah memperketat verifikasi administrasi yang harus dilakukan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sistem verifikasi tersebut juga mengharuskan dilakukannya metode sensus dengan cara menyambangi warga yang menyatakan dukungan melalui KTP.
Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz menilai ini merupakan sebuah tantangan bagi KPU dan Bawaslu untuk memverifikasi KTP dukungan dari calon independen, lantaran batas waktu yang diberikan 14 hari setelah calon independen mendaftarkan diri ke KPU.
"Ini tantangan KPU dan Bawaslu. Bagaimana mekanismenya, yang krusial adalah 3 hari yang bersangkutan tidak ditempat kan harus dicoret," kata Masykur di acara diskusi Catatan Awal Terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Dengan batas waktu yang terbatas itu, kata dia, penyelenggara Pilkada harus bisa bersinergi dan bekerja keras sehingga data dukungan dari pengumpulan KTP tersebut bisa dinyatakan valid.
"Kalau kemudian mereka (KPU dan Bawaslu) kehilangan waktu, males-malesan, honornya kecil, kalau UU mengatakan diberikan tidak ketemu 3 hari maka akan dicoret. Ini yang nantinya akan jadi sengketa. Perlu ada peningkatan kerjasama disini, KPU harus meningkatkan kekuatan," katanya.
Terkait pelaksanaan pilkada DKI periode 2017-2022, setidaknya calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyatakan maju di Pilkada melalui jalur non partai politik. Ahok sendiri telah menggaet Heru Budi Hartono dengan didukung relawan Teman Ahok. Dua partai politik yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura juga turut mendukung pasangan independen Ahok-Heru. Pengumpulan KTP DKI yang dihimpun relawan Teman Ahok hingga kini telah mencapai 900 ribu lebih KTP warga DKI Jakarta.