Suara.com - Aparat kepolisian telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah Depok. Terkait kasus ini, sedikitnya enam orang telah dibekuk polisi pada Sabtu (4/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, jika komplotan curanmor tersebut ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap keenam tersangka yang telah ditahan.
"Saat ini, para tersangka sedang dalam pengembangan," kata Awi kepada wartawan melalui pesan elektronik, Minggu (5/6/2015).
Terkait penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa delapan buah kendaraan motor, pistol mainan, golok, mesin pemotong, berbagai plat nomer polisi, dan satu set kunci leter T.
Atas perbuatannya itu, keenamnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.