Dokter Lulusan Luar Negeri Justru Sulit Bekerja di Indonesia

Minggu, 05 Juni 2016 | 05:35 WIB
Dokter Lulusan Luar Negeri Justru Sulit Bekerja di Indonesia
Ilustrasi dokter dan pasien. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus berjuang keras untuk bisa praktek di tanah air. Sebeb mereka harus menyerahkan ijazah ke Kemenristekdikti guna penyetaraan. Mereka pun harus mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Perwakilan dokter lulusan Russia, Dennis Ardianto menjelaskan dokter WNI lulusan luar negeri harus mendaftarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk bisa mengikuti placement test yang diadakan Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam pertemuan Ketua KKI, Bambang Supriyatno menjelaskan mengenai proses adaptasi dokter lulusan luar negri dilanjutkan penjelasan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negri.

"Seorang dokter WNI lulusan luar negeri yang ingin mengabdi bagi bangsa dan negaranya tidak serta merta hanya dengan niatan kembali ke tanah air untuk mengabdi dan bisa langsung berpraktik di Indonesia, ada sekelumit proses yang cukup panjang yang harus dilalui dokter lulusan luar negri," kata Bambang di London, Sabtu (4/6/2016).

Setelah serangkaian proses dilalui akan ada surat ke KKI untuk kemudian dari KKI mengeluarkan surat pengantar ke universitas agar bisa melakukan proses adaptasi. Proses adaptasi di universitas lokal Indonesia untuk dokter umum lulusan luar negeri memakan waktu maksimal setahun sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri maksimal 6 bulan.

Jika seorang dokter selama di luar negeri belum melakukan proses internship maka setelah proses adaptasi mereka perlu meluangkan waktu setahun guna menjalani internship. Apabila selama di luar negeri sudah melakukan Internship dan memiliki sertifikat maka setelah adaptasi tidak lagi perlu menjalani internship.

Selama ini ada proses yang cukup lama ketika seorang dokter lulusan luar negeri mau mengurus dokumen guna mendapatkan surat pengantar untuk bisa dibawa ke universitas, namun menurut Ketua KKI dengan adanya Peraturan terbaru proses sampai keluarnya surat pengantar ke universitas sekarang maksimal sebulan.

Proses selanjutnya sang Dokter yang mau mengabdi harus mencari sendiri universitas yang mau membuka pintu menerima dokter lulusan luar negeri untuk bisa melakukan proses adaptasi.

Saat ini tercatat tidak banyak universitas yang membuka pintu tersebut. Hal inilah yang membuat proses menjadi lebih lama dikarenakan tempat yang terbatas dari universitas yang menerima dokter yang mau melakukan adaptasi.

Proses menunggu ini bisa memperpanjang waktu sampai 1-2 tahun. Poses adaptasi ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit di mana sepenuhnya ditanggung dokter yang melakukan proses adaptasi.

Konsil Kedokteran Indonesia tidak berwenang mengatur universitas agar menerima dokter lulusan luar negeri bisa beradaptasi sebab kewenangan tersebut berada di bawah Kemenristekdikti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI