Suara.com - Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Ivan Haz, resmi dipecat dari anggota DPR. Majelis Kehormatan Dewan memecat Ivan karena terbukti menganiaya pembantunya, Toipah.
"Kami sudah menerima surat dari MKD, laporan hasil pleno MKD terkait dengan pemeberhentian Ivan Haz. Kita PPP itu begini, sejak kasus ini bergulir kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada MKD. Dan selanjutnya kami tentu menghormati tata persidangan di MKD," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati di Masjid Baiturrahman, DPR, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Anggota Komisi X DPR menambahkan PPP menerima penuh apapun keputusan yang telah ditetapkan mahkamah.
"Maka dari itu, ketika keputusan sudah dibuat apalagi melalui mekanisme persidangan di paripurna tentu keputusan itu harus kita hormati," tutur Reni.
Sementara ini, kata Reni, PPP sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk melakukan pergantian antar waktu terhadap Ivan.
"Kami dari fraksi PPP tentu menghormati keputusan itu, dan harus melakukan langkah-langkah selanjutnya. Tentu kalau kemudian lanjutan dari keputusan di paripurna, di-follow up dengan pemberhentian oleh pimpinan DPR, lalu langkah selanjutnya menjadi kewenangan ppp yaitu di PAW," kata Reni.
Kasus ini awalnya dilaporkan Toipah ke Polda Metro Jaya, lalu ke MKD. Awal-awalnya, Ivan membantah keras telah menganiaya, tetapi hukum bicara lain.