Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Nurhadi dalam kasus dugaan suap pejabat PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Dia diperiksa selama sekitar delapan jam. Ketika keluar dari gedung KPK, kepada wartawan, Nurhadi mengaku tidak mengenal Doddy Aryanto Supeno, orang yang diduga menyuap Edy Nasution.
"Oh, saya nggak, nggak kenal (Doddy)," kata Nurhadi. Ini merupakan kali pertama dia mau menjawab pertanyaan wartawan. Selama ini, dia tutup mulut.
Namun, saat disinggung soal uang Rp1,7 miliar yang disita penyidik KPK dari rumahnya, Nurhadi kembali bungkam.
Dengan kawalan ketat ajudan, Nurhadi menerobos kerumunan wartawan untuk menuju mobil.
Nurhadi telah dicekal dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
Dia diperiksa selama sekitar delapan jam. Ketika keluar dari gedung KPK, kepada wartawan, Nurhadi mengaku tidak mengenal Doddy Aryanto Supeno, orang yang diduga menyuap Edy Nasution.
"Oh, saya nggak, nggak kenal (Doddy)," kata Nurhadi. Ini merupakan kali pertama dia mau menjawab pertanyaan wartawan. Selama ini, dia tutup mulut.
Namun, saat disinggung soal uang Rp1,7 miliar yang disita penyidik KPK dari rumahnya, Nurhadi kembali bungkam.
Dengan kawalan ketat ajudan, Nurhadi menerobos kerumunan wartawan untuk menuju mobil.
Nurhadi telah dicekal dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.