Suara.com - Truk tronton berisi alat musik dan delapan kru anak buah musisi Ahmad Dhani sudah dilepaskan dari Polda Metro Jaya.
"Sudah kami lepaskan (mobil Dhani). Delapan yang kami periksa juga sudah kami pulangkan selesai pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, hari ini.
Tronton dan anak buah Ahmad Dhani diamankan polisi, kemarin, ketika dalam perjalanan menuju ke depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tadinya, armada tersebut membawa peralatan yang akan dipakai Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet untuk aksi Panggung Rakyat Tangkap Ahok.
Awi mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena rencana penyelenggara konser musik di depan KPK belum mendapat surat izin dari polisi.
"Kalau demo cukup kami berikan surat tanda terima pemberitahuan, tapi karena ada konser itu harus ada izin, makanya kami tidak kasih izin," kata Awi.
Meski peralatan ditahan, kemarin, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet tetap aksi di depan KPK. Mereka demo bersama buruh dari KSPI. Mereka menuntut KPK segera menangkap Ahok dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Peristiwa tersebut sempat menimbulkan aksi bantah-bantahan antara Dhani dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. Krishna membantah pernah membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo ketika menelepon Ahmad Dhani agar jangan demonstrasi di tempat yang bukan peruntukannya.
Sebaliknya, kata Krishna Murti, Ahmad Dhani yang menyebut nama Presiden Jokowi.
"Saya tidak membawa nama Presiden (Jokowi). Karena kami ada laporan yang bersangkutan akan membawa kontainer ke gedung KPK. Saya tidak pernah sama sekali menyebut nama
Ketika menelepon Ahmad Dhani, Krishna mengatakan akan bertindak bila ada aksi massa yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak diperkenankan UU.
"Intinya tidak benar saya bicara seperti yang disebut Dhani. Saya nyatakan kepada Dhani bahwa kalau demo di tempat yang dilarang oleh undang-undang maka kami akan tegakkan hukum. Itu saja kok," ujar Krishna.