Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti berdasarkan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan kejaksaan menggunakan data PPATK sepanjang tahun 2010 sampai 2014 untuk mempelajari aliran dana dari La Nyalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum menyatakan dalam kasus La Nyalla, kejaksaan menemukan adanya dana hibah dalam jumlah sangat besar.
"Termasuk ke rekening La Nyalla," katanya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana hibah Kadin Jawa Timur mengalir sampai ke keluarga, perusahaan dan rekening La Nyalla.
"Hal ini yang sedang kita dalami," kata Rum.
"Besaran dananya ratusan miliar rupiah," tambah dia.
Ia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus La Nyalla dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang karena dananya mengalir ke beberapa bank.
"Saat ini dalam tahap proses pembekuan rekeningnya," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla, yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang namun Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru. (Antara)