Suara.com - Polsek Gunungguruh menangkap seorang dukun berusia 64 tahun warga Kampung Karanggantung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena mencabuli anak SMP. Siswi SMP itu hamil.
"Modus yang dilakukan KI untuk bisa mencabuli korbannya yang baru berusia 14 tahun tersebut yakni dengan cara bisa mendatangkan uang sebanyak tiga karung," kata Kapolsek Gunungguruh, Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat (3/6/2016).
Untuk menjalankan modus ritual tersebut, tersangka meminta keluarga korban harus mendatangkan anak perempuannya untuk menyaksikan kedatangan uang sebanyak tiga karung tersebut di dalam kamar tersangka.
Saat berduaan di dalam kamar, tersangka langsung mencabuli korbannya. Bahkan, kelakuan bejad tersangka tidak hanya sekali saja dilakukan, dengan alasan untuk mempercepat mendatangkan uang sebanyak tiga karung tersebut.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban yang mencurigai perubahan tubuh anak gadisnya tersebut yang ternyata telah hamil 5 bulan. Korban pun mengaku hamil karena dicabuli oleh KI saat prosesi mendatangkan uang.
"KI merupakan guru spritual keluarga korban, bahkan saat kasus ini terungkap tersangka sempat dihakimi warga dan keluarga korban," tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku yang sudah berusia lanjut ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka kami jerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur pasal 76E Jo Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 290 KUHP," kata Yudi. (Antara)