Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap agar persoalan mundurnya anggota dewan ini segera dilakukan judicial review. Sebab, sikap Fraksi PKS tersebut telah sesuai dengan pandangan dari kedua mantan Ketua MK yang lama, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
“Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah,” kata Almuzzammil.