AJI Kecam Pengusiran Jurnalis Saat Meliput Simposium Anti-PKI

Jum'at, 03 Juni 2016 | 10:55 WIB
AJI Kecam Pengusiran Jurnalis Saat Meliput Simposium Anti-PKI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di acara Simposium Nasional bertema Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi lain, di Balai Kartini, Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut AJI Jakarta, tindakan mereka mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang bekerja untuk publik itu telah melecehkan profesi jurnalis. Sebab, pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut UU Pers, juga berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan.

Pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pers juga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Bila jurnalis diintimidasi dan diusir dari tempat liputan itu sama saja dengan menghalangi publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari sebuah peristiwa,” kata Nurhasim.

AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pekerjaan jurnalistik mulai dari peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menilai tindakan mereka yang menghalangi-halangi tugas jurnalis bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

“Jadi jangan mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.

AJI Jakarta menyarankan kepada orang atau kelompok yang keberatan dengan suatu berita lebih baik menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers wajib memuat hak jawab dan koreksi secepatnya.

“Bila masih tidak terima bisa adukan ke Dewan Pers. Pakailah cara-cara yang beradab,” ujar Erick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI