Fadli Zon mendukung sembilan butir hasil rekomendasi Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' yang berlangsung dua hari, 1-2 Juni 2016 di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Menurutnya, rekomendasi hasil Simposium yang digelar selama dua hari berdasarkan fakta dan sejarah adanya pemberontakkan PKI.
"Saya kira rekomendasinya sangat rasional dan berdasarkan fakta sejarah. Jadi saya kira mendukung rekomendasi itu, namun kalau dicari, pasti ada satu dua hal yang bisa diperdebatkan,"ujar Fadli di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Fadli, pemerintah harus mendengarkan hasil rekomendasi yang mendapat masukan dari sejumlah purnawirawan .
"Intinya yang menjadi rekomendasi pada simposiun di Balai Kartini yang diadakan oleh Purnawirawan TNI harus didengarkan oleh pemerintah, karena masukan-masukan ini betul dari bawah dan didasarkan pada sejarah," katanya.
Selain itu dirinya menilai pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan untuk melakukan rekonsiliasi kepada korban 1965. Kata Fadli, pada Simposium Nasional yang digelar di Hotel Aryaduta tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Jadi pemerintah ngawur lah. Di dalam simposium Aryaduta, tidak berdasarkan sejarah dan konsep yang jelas, menunjukan tidak ada satu pendalaman terhadap teoritas, bagaimana cara menyelesaikannya,"jelas Fadli.
Dirinya menambahkan, rekonsiliasi saat ini sudah berjalan secara alamiah. Pasalnya saat ini pemerintah sudah tidak mempersoalkan banyaknya anak dari mantan PKI, yang telah mendapatkan hak sipil seperti menjadi anggota DPR/DPRD/ dan pejabat pemerintah lainnya tanpa ada yang mempermasalahkan.
"Seharusnya apa yang sudah ada sekarang, rekonsiliasi yang berjalan secara alamiah, inilah yang diteruskan. Tidak ada diskriminasi, kita sudah berjalan damai, semua anak cucu (PKI) silahkan bekerja selama dalam koridor hukum dan koridor Pancasila,"ungkapnya.
Adapun sembilan butir hasil rekomendasi Simposium Nasional, di antaranya meminta pemerintah, LSM dan segenap masyarakat agar tidak lagi mengutak-atik kasus masa lalu, karena bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan, yang bisa mengancam integrasi bangsa dan pelestarian NKRI.
Selain itu, meminta pemerintah konsisten menegakkkan Pancasila, TAP MPRS XXV/1996, Undang-undang nomor 27/1999 Jo KUHP pasal 107 dan 169 tentang pelarangan terhadap PKI dan semua kegiatan-kegiatan dan menindak setiap kegiatan yang terindikasi Kebangkitan PKI.