Suara.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta berjuang menggulirkan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti setumpuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kalau sampai berhasil, Ahok bisa saja dilengserkan.
Hingga hari ini, Kamis (2/6/2016), setidaknya sudah 17 anggota dewan dari empat fraksi yang tanda tangan surat untuk menghidupkan hak menyatakan pendapat.
Sebanyak 13 anggota Fraksi Partai Gerindra yang meneken, antara lain M. Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, M. Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
Sedangkan dari Fraksi PPP adalah Abraham Lunggana dan Riano. Sedangkan dari anggota Fraksi Partai Golkar yang ikut tanda tangan adalah Ramli. Sedangkan yang dari Fraksi Partai Demokrat-PAN adalah Mujiono.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan hak menyatakan pendapat dapat diusulkan sedikitnya 20 anggota DPRD dari dua fraksi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan akan terus menggalang tanda tangan.
"Ya diedarin terus pokoknya," katanya, Senin (30/5/2016).
Upaya menghidupkan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti desakan Aliansi Masyarakat Jakarta Utara dalam unjuk rasa pada Jumat (20/5/2016) lalu.
Aliansi mendesak DPRD menggunakannya untuk menggulingkan Ahok.
"Ya sudah nanti kita komunikasikan dengan teman-teman fraksi. Ada suara masyarakat seperti ini, mudah-mudahan saya yakin teman-teman fraksi lain akan menyambut baik. HMP itu kan sebenarnya masih terbuka," kata Taufik.