"Itu sudah selesai, jadi sekarang kami kondisikan dari kejagung, simposium satu (tragedi 65) dan Simposium satunya lagi (Simposium tandingan yang anti PKI). Jadi ini ada tiga, saya rasa sudah cukup. Jadi hasilnya (penyelesaian) nanti yudisial atau non yudisial," kata dia.
Kivlan Zein: Luhut, Hati-hati Ngomong, Jangan Sok Jadi Presiden
Kamis, 02 Juni 2016 | 20:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengapa PKI Tidak Dibubarkan Soekarno Bahkan Setelah G30S? Ini 5 Alasannya
30 September 2024 | 15:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI