Sepasang Kekasih Bandit Kuras Duit dan Emas Batangan Majikan

Kamis, 02 Juni 2016 | 19:58 WIB
Sepasang Kekasih Bandit Kuras Duit dan Emas Batangan Majikan
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit VI Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih berinisial AS (28) dan LS (19) yang mencuri di Apartemen Mansion, Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (30/5/2016) lalu. AS merupakan office boy di perusahaan milik korban.

Kepala Unit VI Sub Direktorat Ranmor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan menjelaskan sebelum kejadian, AS yang telah dipercaya atasan, diminta untuk membersihkan kamar apartemen. Dia bekerja di sana sudah sebulan terakhir sehingga hafal betul tempat-tempat benda berharga.

"Ketika korban tidak berada di apartemen tersebut, tersangka AS bersama-sama dengan LS datang ke unit apartemen korban mencuri barang-barang milik korban," kata Adnan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

AS memilih menghilangkan kepercayaan atasan setelah melihat barang-barang berharga di dalam kamar. Dia bersama pacar membuka brankas berisi uang dan emas batangan dengan kunci.

"Bersama pacarnya masuk ke rumah korban isi rumah digasak ada satu unit Laptop merek Sony warna hitam, satu buah brankas yang berisi uang tunai Rp20 juta perhiasan, emas batangan dan perhiasan beserta surat-surat perhiasannya yang senilai Rp200 juta," kata Adnan.

Uang hasil kejahatan kemudian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari bersama pacar.

"Itu semua hasil curian digunakan untuk membayar kos-kosan, belanja membeli barang elektronik dan lainnya," ujar Adnan.

Setelah ditangkap, polisi menyita semua barang yang didapat dari kejahatan.

"Perhiasan milik korban, satu unit kompor gas yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dan beberapa potong pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah," kata Adnan.

Kesenangan sesaat tersebut membawa mereka ke sel. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI