Suara.com - Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan masa hukuman penjara bagi kliennya. Meski begitu dia tidak mau melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa, takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," kata Johnson saat dihubungi, Kamis(2/6/2016).
Namun, dia tetap mengkritisi putusan hakim tersebut, lantaran dinilainya tidak cermat. Dalam mengambil keputusan terhadap kliennya, hakim terlalu merasa diri orang yang paling hebat.
"Kemudian, para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal harusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.
Dia pun mengaku sudah tidak berdaya lagi untuk menyiapkan langkah baru. Pihaknya, siap menjalani saja masa hukuman yang sudah terjadi tersebut.
"Iya(terima saja) dan akan jalani hukumannya.
Hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yamg disampaikan oleh Jaksa KPK dan menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dengan begitu, masa hukuman SDA yang semulanya diputuskan Hakim Tipikor pada Tingkat Pertama selama enam tahun menjadi 10 tahun. Putusan tersebut mendekati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK pada pengadilan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.