Suara.com - Simposium Nasional bertema ‘Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain’ selesai diselengggarakan selama dua di Balai Kartini. Simposium tersebut menghasilkan sembilan butir yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Sembilan butir tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI /Polri Indonesia (FKPPI) Indra Bambang Utoyo. Simposium ini adalah simposium tragedi 1965 ‘tandingan’ yang digelar kelompok tentara dan polisi.
Pertama, sejarah mencatat telah terjadi pemberontakkan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 di Madiun dan sekitarnya. Pemberontakan PKI juga terulang kembali pada tahun 1965.
"Dua Kali pemberontakkan PKI merupakan penghianatan terhadap Pancasila dan rakyat Indonesia. Tujuannya sangat jelas yaitu merebut kekuasaan yang apabila berhasil niscaya akan disusul dengan penggantian ideologi Pancasila dan komunisme," ujar Indra saat membacakan hasil rekomendasi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Kedua pihak PKI harus meminta maaf kepada rakyat dan pemerintah Indonesia. Pasalnya PKI masih eksis dan sejak awal telah melakukan kongres sebanyak tiga kali dan berusaha memutarbalikkan fakta sejarah, menyebar video, film yang melimpahkan kesalahan kepada orde baru, TNI dan umat Islam.
Panitia sumposium pun bersyukur karena reaksi cepat dari rakyat dan pemerintah Indonesia, dua kali pemberontakkan PKI berhasil digagalkan dan Pancasila tetap ditegakkan.
"Namun kita semua sangat menyesalkan bahwa dalam kedua pemberontakkan PKI telah jatuh sejumlah korban jiwa baik TNI, rakyat dan pihak pemberontak PKI,"ucapnya.
Rekomendasi keempat, kata Bambang, terjadinya rekonsiliasi sosial dan politik secara alamiah di kalangan anak cucu para PKI yang terlibat dalam konflik masa lalu. Sehingga, kata Indra, tidak ada stigma yang tersisa bagi anak cucu mantan PKI dan organisasi yang ada di bawahnya. Kemudian hak sipil yang telah pulih kembali seperti menjadi anggota DPR/DPRD/ dan pejabat pemerintah lainnya tanpa ada yang mempermasalahkan.
"Untuk itu hendaknya kita tidak lagi mencari-cari jalan rekonsiliasi, tetapi mari kita kukuhkan dan mantapkan rekonsiliasi sosial dan politik secara alamiah,"katanya.
Kelima meminta pemerintah, LSM dan segenap masyarakat agar tidak lagi mengutak-atik kasus masa lalu. Karena bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan, yang bisa mengancam integrasi bangsa dan pelestarian NKRI.
Kemudian rekomendasi ketujuh yaitu meminta pemerintah konsisten menegakkan Pancasila, TAP MPRS XXV/1996, Undang-undang nomor 27/1999 Jo KUHP pasal 107 dan 169 tentang pelarangan terhadap PKI dan semua kegiatan-kegiatan dan menindak setiap kegiatan yang terindikasi Kebangkitan PKI.
"Pelarangan PKI juga dimasukkan kedalam Adendum UU 1945,"imbuh Indra.
Ketujuh yaitu fenomena kebangkitan PKI tidak terlepas dari empat kali perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002 yang dibajak liberalism sehingga UUD hasil amandemen atau UUD 2002 tidak lagi dijiwai Pancasila, melainkan oleh individualisme liberalisme yang membuka kebebasan. Oleh karena itu Simposium Nasional mendesak pemerintah dan MPR RI untuk segera melakukan kaji ulang terhadap UUD 2002 agar bisa dijiwai oleh Pancasila.
Selain itu hasil rekomendasi kedelapan yakni memasukan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal ke semua jenjang pendidikan dan pendidikan nonformal.
"Untuk itu pemerintah perlu melakukan sinkronisasi dari semua peraturan atau perundang-undangan terkait atau menerbit undang-undang baru yang dapat mengikat semua pemangku kepentingan dalam arti luas,"jelas Indra.
Hasil rekomendasi kesembilan, mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok-kelompok anti Pancasila, maupun pihak-pihak asing berikut proxy-proxy yang tidak akan pernah berhenti berupaya agar Indonesia selalu dalam keadaan tidak stabil dan tidak boleh menjadi negara kuat.
"Upaya-upaya proxy-proxy tersebut bisa dilancarkan pada bidang Ipoleksosbud Hankam, bahkan dalam bidang HAM dan Narkoba,"ungkapnya.